JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Lampung tahun 2025 baru mencapai Rp692,3 miliar atau sekitar 42,47 persen dari target Rp1,63 triliun. Rendahnya capaian tersebut dipengaruhi kebijakan opsen pajak yang mulai diberlakukan sejak 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa mulai 2025, pungutan opsen PKB langsung masuk ke kas masing-masing kabupaten/kota.
Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Dengan berlakunya opsen pajak, Pemprov Lampung tidak lagi menyalurkan dana bagi hasil PKB dan BBNKB ke kabupaten/kota,” kata Slamet saat diwawancarai, Selasa (6/1/2026).
Ia menegaskan, meski realisasi yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov terlihat rendah, secara akumulatif penerimaan PKB justru meningkat. Total realisasi PKB ditambah opsen kabupaten/kota pada 2025 mencapai Rp1,108 triliun, naik dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp1,059 triliun.
“Kalau dikumulatifkan, PKB dan opsen meningkat sekitar Rp50 miliar dari tahun sebelumnya. Hanya saja, yang masuk ke kas provinsi memang hanya Rp692,3 miliar, sementara Rp416,5 miliar langsung ke kabupaten/kota,” jelasnya.
Menurut Slamet, kondisi tersebut membuat persentase capaian target Pemprov terlihat kecil. Padahal, secara keseluruhan penerimaan pajak kendaraan mengalami pertumbuhan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk lebih aktif menggali potensi PKB di wilayah masing-masing.
“Dengan adanya opsen ini, kabupaten/kota yang diuntungkan. Jadi harus sama-sama bekerja keras meningkatkan pendapatan PKB,” ujarnya.
Selain faktor opsen, rendahnya realisasi PKB juga disebabkan banyaknya kendaraan yang tidak dapat ditagih, seperti kendaraan rusak, hilang, atau menjadi barang bukti perkara pidana. Terutama kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari lima tahun.
“Pemilik kendaraan tidak melaporkan, tapi masih tercatat sebagai potensi dalam penetapan target,” ungkap Slamet.
Pada 2025, Bapenda mencatat hanya sekitar 80 ribu unit kendaraan dengan tunggakan lebih dari lima tahun yang akhirnya membayar pajak.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama, menyebut tingkat kepatuhan wajib pajak mengalami peningkatan signifikan. Dari sebelumnya 60 persen pada 2024, meningkat menjadi 69 persen pada 2025.
“Ada peningkatan sekitar 9 persen. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat mulai membaik,” kata Intania.
Ia menambahkan, Bapenda akan terus meningkatkan pelayanan dan kemudahan pembayaran pajak, meski hal tersebut memerlukan kerja keras yang berkelanjutan.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Lampung, Derry MS, mengatakan pihaknya telah menghadirkan sejumlah inovasi untuk mendongkrak penerimaan PKB.
“Di antaranya layanan drive thru untuk pembayaran pajak, serta kerja sama dengan leasing terkait peminjaman BPKB,” ujarnya.
Derry memastikan berbagai inovasi tersebut akan terus dilanjutkan pada 2026 agar semakin mendorong masyarakat taat membayar pajak kendaraan. (*/rn)




