Mingrum Gumay Harap Lembaga Penyelesaian Sengketa Jaga Stabilitas dan Dinamisasi Olahraga

  • Whatsapp

JURAI.ID, BANDARLAMPUNG(SMSI)– Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, menghadiri diskusi publik UU no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan yang digelar di Stasiun Radar TV, Rabu (8/2/2022)

Ketua DPRD Provinsi Lampung menyebutkan, hadirnya UU No 11 tahun 2022 merestorasi UU No 3 Tahun 2005 yang pada prinsipnya mempunyai cita-cita dan semangat untuk peningkatan sistem, kapasitas dan mutu keolahraagaan yang ada di indonesia.

“Pemerintah pusat sudah berupaya meningkatankan sistem melalui UU, ini harus diimbangi melalui pemerintah daerah hingga ke bawah agar melaksanakan perspektif sama. Untuk itu, semangat persatuan dan kesatuan dalam bingkai gotong royong perlu dilakukan pemerintah Provinsi Lampung sehingga output yang dirasakan bisa maksimal yang berdampak terhadap peningkatan prestasi dan kompetensi atlet,“ ujar Mingrum

Pembina E Sport di Provinsi Lampung ini mendorong cabang olahraga bersifat kearifan lokal berbasis teknologi sehingga di satu sisi mempunyai nilai edukasi kedaerahaan di sisi lain kita mendukung program kesetaraan bagi kaum disabilitas untuk menggali potensi di bidang olahraga elektronik (E Sport).

“UU terbaru mengatur olahraga berbasis elektronik, kita mulai berkolaborasi lintas sektoral melalui dinas pariwisata dan ekonomi kreatif, pemuda dan olahraga,  sosial, tenaga kerja dan lainnya yang bersinggungan dengan hal tersebut, jadi tidak hanya mengejar prestasi saja, ketika dapat piala dan reward selesai tetapi bagaimana keberlanjutan setelahnya baik dari sisi pembinaannya, kesejahteraannya hingga kepastian keberlangsungan hidup seorang atlet harus diperhitungkan secara matang untuk itu gotong royong dan kolaborasi jadi kata kuncinya,“ ungkapnya

Mingrum mengatakan, lahirnya perubahan UU 11 tahun 2022 diawali pidato Presiden Jokowi pada hari olahraga nasional tanggal 9 september 2020 akibat adanya indikasi kesalahan sistem yang dilakukan sehingga berdampak terhadap stabilitas dan prestasi yang dinilai belum maksimal sehingga muncul lahirnya lembaga penyelesaian sengketa olahraga yang bersifat final dan mengikat.

“KONI Lampung saat ini sedang dalam proses pemeriksaaan di kejaksaan tinggi berdasarkan audit BPK akibat dugaan penyalahgunaan dana hibah, jika kaitannya terhadap ketidaktertiban administrasi dan sudah mengembalikan kerugian keuangan kas ke negara, seyogyanya bisa dihentikan. Ini sangat menggangu keberlangsungan olahraga di Provinsi Lampung, untuk itu  lembaga sengketa sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas dan dinamisasi koni itu sendiri, sehingga diharapkan ketika terjadi permasalahan yang bersifat administarasi, keuangan, atlet dan lainnya bisa dilaksanakan di lembaga tersebut, jika ada unsur pidana maka dilakukan tindakan lebih lanjut setelah proses internal selesai dan mempunyai ketetapan hukum yang final, karena sebagai tambahan saat ini olahraga bukan lagi sebagai hobi, sekarang berubah menjadi profesi, jadi ada mekanisme yang akan ditempuh internal dahulu tidak serta merta langsung dilakukan proses diluar internal,“ paparnya

Mingrum menjelaskan, subtansi perubahan UU tersebut yakni mengatur dan memperbolehkan pejabat publik sebagai pengurus koni dengan catatan mempunyai kemampuan dan pengalaman di bidang olahraga.

“Jangan main main dan coba coba, ini menyangkut keberlangsungan olahraga di Provinsi Lampung, jika tak dirasa cukup mampu dan layak baiknya duduk dan lihat bersama saya saja dari jauh,“ kata Mingrum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *