JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Jajaran Polresta Bandar Lampung menangkap AL (39) warga Telukbetung Timur, Kota Bandar lampung yang merupakan seorang penagih utang (debt collector) dari koperasi keliling karena meresahkan warga di daerah Telukbetung Timur.
“Berdasarkan Informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa ada seorang penagih utang (debt collector) yang senantiasa membawa sebuah benda mirip senjata api laras pendek, dan setelah kita amankan bahwa benar dari rumah nya didapati 1 pucuk senjata soft gun serta amunisi peluru aktif dan juga peluru senapan angin serta gotri serta kita dapati juga narkotika jenis ganja dan ini diakui olehnya,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., dengan didampingi Kasat Reskrim Kompol Denis Arya, SH., S.I.K, M.H. dan kasi Humas AKP Halimatus saat konferensi pers di Polresta, Rabu, (14/9/2022).
Kombes Ino, mengatakan mereka ditangkap berdasarkan laporan dari warga setempat karena kerap melakukan penagihan secara intimidatif.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penelusuran dan menangkap tersangka di lokasi tempat tinggalnya di Jalan Pekon Ampai Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
“Dari tersangka kemudian diamankan berupa 1 pucuk senjata soft gun jenis barreta warna hitam, 1 pucuk senapan angin laras pendek warna hitam, 45 Butir Amunisi/ peluru aktif, 150 Butir Gotri, 50 Peluru Senapan angin dan 2 Kilogram Ganja Kering yang dibungkus kedalam 10 paket,” terangnya.
Lanjutnya, Kapolresta menjelaskan untuk kepemilikan senjata dan amunisi tersebut akan di lakukan penyidikan oleh Sat Reskrim dan akan dikenakan Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951.
“Sedangkan terkait kepemilikan narkotika jenis ganja, tersangka akan di lakukan penyidikan oleh Sat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung,” pungkasnya. (Asma)
Eksplorasi konten lain dari Jurai.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.