JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) — Polri merupakan profesi yang dituntut harus profesional dan mengayomi masyarakat. Profesionalisme dituntut harus memiliki wawasan, kemampuan dan etika yang diatur oleh Undang-Undang.
Kantor hukum Bintang 11 Nusa Law (nusantara lawyer) Advokat dan Konsultan Hukum, menangani permohonan atensi penanganan pengaduan perihal pelanggaran kode etik Anggota Polri.
Dengan Surat Kuasa Khusus Nomor A1.51/SK BINTANG-II-NUSALAW/XII/ 2025, Tanggal 12 Desember 2025, bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk dan atas nama klien, Defi Susanti beralamat di Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
Adapun kuasa Hukum Benson Wertha, S.H., Thamaroni Usman, S.H.,M.H., Redi Novaldianto, S.P., S.H M.H., Fitri N.A Kusuma, S.H., Ervina Eka PUTRI, S.H., Muhammad Gribaldi, S.H., M.H Gheovanny G Sihite, S.H., dan Intan Novita Sadewa, S.H.,
Kuasa Hukum menyampaikan data dan keterangan yang disampaikan oleh Klien yang pada pokoknya sebagai berikut :
Klien kami telah secara resmi mengajukan pengaduan terhadap seorang Anggota Kepolisian yang bernama AKP RN, atas tindakan dan prilakunya yang membawa anak pelapor.
Laporan ini telah 1 (satu) tahun kemudian, klien kami baru mendapatkan perkembangan atas pengaduannya, berupa Surat Panggilan dengan Nomor: Spg/1539/XI/WAS.2.1/2025/Wabprof tertanggal 21 November 2025.
Hal ini menunjukkan adanya keterlambatan penanganan terhadap laporan yang telah diajukan oleh klien kami.
Laporan Pengaduan yang telah diajukan klien Kami telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun, dan hingga saat ini masih belum terdapat tindakan maupun upaya hukum yang nyata dan tegas terhadap Anggota Kepolisian yang dilaporkan.
Keadaan ini menunjukkan adanya dugaan kelalaian dan penundaan penanganan yang berpotensi merugikan hak-hak klien kami sebagai pencari keadilan, ” Ujar Redi.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 142/ Pdt.G/2022/ PA.Tnk tertanggal 24 Maret 2022, menetapkan Perceraian dan Hak Asuh Anak dari klien kami bersama Terlapor/Teradu berada ditangan klien kami yang bernama Defi Susanti.
Terlapor/teradu tidak mengindahkan Putusan Pengadilan tersebut, yang dimana terlapor/teradu meminjam selama 2 (dua) hari anak kandung pelapor/pengadu yang berusia (4) tahun, namun hingga saat ini lebih darl 1 (satu) tahun masih belum dikembalikan kepada pelapor/pengadu dan bahkan klien kami selaku ibu kandungnya yang berhak atas hak asuh anak bungsu yang berumur 4 tahun, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 142/Pdt.G/2022/ PA.Tnk, bahkan klien kami juga dipersulit untuk bertemu dengan ketiga Anak lainnya.
Dengan kejadian ini pelapor secara mental sudah sangat terpukul dengan diceraikannya dengan terlapor, serta dipisahkan dengan ketiga Anaknya.
Anak yang sebelumnya berada dalam pengasuhan klien kami juga telah diambil juga oleh terlapor.
Saat awak media mewawancarai langsung Ibu Defi Susanti, dengan suasana seorang ibu yang dipisahkan oleh anaknya dengan terisak menangis karena rasa kangen terhadap anaknya yang masih dibawah umur yang seharusnya hak asuh berada ditanganya,”ujar Defi, Selasa (16/12/2025).
Defi menceritakan keadilan belum diperolehnya karena sudah satu tahun berjuang belum ada keadilan, meskipun pengadilan negeri agama sudah memutuskan hak asuh jatuh di tangannya untuk anak bungsu yang berumur (4) tahun.
Ia pun menjelaskan saksi-saksi saya belum dipanggil, sidang perdana pun belum sudah satu tahun saya melaporkan kejadian ini di Polda Lampung, bahkan anak tersebut diambil tanpa izinnya hingga bisa ditangan AKP RN yang kini sudah satu tahun belum juga kembalikan,”tambahnya.
Anak ini saat bertemu saya menyender dipundak, dan kondisi anak saya tersebut sedang tidak baik-baik saja dipelihara bapaknya AKP RN.
Harapannya kepada Bapak Kapolri, Kapolda Lampung, saya benar-benar meminta keadilan secara manusiawi melihat kondisi anaknya disana, saya tidak tahu, bahkan terakhir bertemu satu tahun lalu, anak-anak sedang tidak baik-baik saja dan menaati aturan yang telah ditetapkan Pengadilan Agama seperti memberikan nafkah hak asuh anak tersebut, karena selama ini pihak kepolisian lama menjatuhkan indisipliner kepada oknum RN,” ungkap Defi.
Salah satu anggota Bidropam Polda Lampung dalam hal ini saat media konfirmasi langsung pada, Selasa (16/12)2025), membenarkan adanya laporan tersebut, dan masih dalam proses serta enggan berkomentar lebih jauh, “ujar salah satu anggota Polri yang enggan disebutkan namanya minta dirahasiakan. (Tm)




