JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024 secara virtual di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Senin (3/2/2025).
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, mengatakan, 296 kepala daerah tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik bersamaan kepala daerah menang berdasarkan hasil Putusan dismissal MK.
Ia menuturkan, MK membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024.
Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada yang akan berlanjut ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.
Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) memenangkan pilkada di wilayah tersebut.
Tito menuturkan, paslon sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah hasil pilkada tak digugat ke MK. Berdasarkan data, 296 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih tak berperkara di MK.
Terkait rencana pelantikan, pihaknya akan menjelaskan waktu pelantikan kepala daerah terpilih dalam forum raker bersama Komisi II DPR, siang ini.
Tito mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar pelantikan kepala daerah dapat diproses secara cepat.
“Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum di daerah dan agar kepala daerah dapat segera bekerja untuk rakyat,” jelasnya. (*)
Eksplorasi konten lain dari Jurai.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.