Kejari Bandar Lampung Setor Rp1,8 M Uang Pengganti Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami ke Kas Negara

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) —Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menyalurkan uang pengganti kerugian negara hasil perkara tindak pidana korupsi proyek Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018–2019.

Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Bank Mandiri Cabang Cut Mutia, Bandar Lampung.

Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Bandar Lampung menyetorkan dana sebesar Rp1,8 miliar (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit, sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.

Dana tersebut disetorkan melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang nantinya akan menjadi bagian dari pendapatan pemerintah pusat.

Dengan tambahan penyetoran ini, total uang pengganti kerugian negara yang telah berhasil dipulihkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung mencapai Rp16,85 miliar.

Kepala Kejari Bandar Lampung menegaskan, langkah ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik dan mendukung pemberantasan korupsi. (*)

More From Author

Samsat Delivery Tanggamus, Inovasi Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Kantor

HIPMI Syariah Lampung Audiensi dengan BI, Siap Kolaborasi Dorong Ekonomi Syariah

Tinggalkan Balasan