JURAI.ID, LAMPUNG SELATAN (SMSI) – Sengketa lahan seluas 18.795 meter persegi di Dusun Bangun Sari II, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, belum menemui titik terang. Tim Advokat Saparin terus bergerak menelusuri legalitas dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat atas nama Sunaryo.
Pada Senin (23/2/2026), tim kuasa hukum mendatangi Kantor Kecamatan Natar untuk meminta klarifikasi terkait riwayat administrasi tanah tersebut. Mereka bermaksud menelusuri dasar penerbitan sertifikat yang disebut-sebut bersumber dari Surat Keterangan Tanah tertanggal 14 Desember 2011.
Di kantor kecamatan, tim diterima Kasi Pertanahan dan Tata Ruang, Muryani. Dalam pertemuan itu, tim menyampaikan maksud lanjutan klarifikasi yang sebelumnya telah dilakukan.
Dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Tanah yang ditandatangani Kepala Desa Candi Mas saat itu, E. Budiyono. Dalam surat tersebut disebutkan Sunaryo (51), petani, menguasai tanah sejak 1978. Tanah itu disebut berasal dari orang tuanya, Muktar (alm).
Dalam surat tersebut juga dicantumkan batas-batas lahan: sebelah utara berbatasan dengan jalan kampung, timur jalan, selatan tanah Usup, dan barat tanah Sutarno. Sejumlah nama saksi turut tercantum, di antaranya Hartono, Sutarmi, Kresono (Kepala Dusun), Selamet (RT 27), Sugito, Sutarno, dan Poyo.
Namun, pihak yang mengaku dirugikan membantah kepemilikan tersebut. Mereka menyatakan lahan itu awalnya milik Marwan, lalu diganti rugi kepada Kusnadi pada 1 Februari 1976. Selanjutnya, tanah disebut beralih kepada Sujanto SH. Perubahan wilayah administrasi akibat pemekaran desa disebut turut memengaruhi data kepemilikan, karena Desa Candi Mas kini telah dimekarkan menjadi Desa Way Sari.
Tim Advokat Saparin menegaskan masih mendalami legalitas dan riwayat peralihan hak atas tanah tersebut, termasuk kemungkinan adanya tumpang tindih dokumen.
Konfirmasi juga dilakukan ke Kepala Desa Candi Mas, Andri Suwaldi. Namun yang bersangkutan tidak berada di kantor karena sakit. Melalui sambungan telepon, Suwaldi menyampaikan bahwa pihak desa telah melakukan pengecekan data.
“Sudah kami cek, ternyata memang untuk kepemilikan tanah atas nama Sunaryo datanya tidak ada dan desa tidak pernah mengeluarkan Surat Warkah atau surat asal usul,” ujarnya.
Suwaldi mengarahkan tim untuk berkoordinasi dengan Sekretaris Desa guna membuat surat keterangan resmi bahwa Desa Candi Mas tidak memiliki arsip Surat Warkah dimaksud.
Tim kemudian mendatangi Kantor Desa Way Sari dan menemui Kepala Desa Antoni. Ia menjelaskan bahwa Desa Way Sari merupakan hasil pemekaran pada 2012 dan mulai aktif beroperasi pada 2013.
“Untuk data lama sebelum pemekaran, kami tidak memilikinya,” kata Antoni.
Saat dimintai keterangan tertulis bahwa Desa Way Sari tidak memiliki data Surat Warkah atas nama Sunaryo, Antoni menyatakan perlu melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak terkait.
Sengketa pun masih berlanjut. Tim kuasa hukum menyatakan akan terus menelusuri dokumen dan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan keabsahan riwayat kepemilikan lahan tersebut. (*)




