BANDARLAMPUNG – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung, Ahmad Zainuddin mengaku kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum anak buahnya terhadap warga berakhir damai.
Menurut dia, pernyataan damai yang disepakati pihak pelapor (korban) dan terlapor (empat oknum didukcapil) dibuat secara tertulis dan ditandatangani. “Secara lisan, kami sudah saling memaafkan pada hari itu juga. Secara tertulis pada minggu (5/9) pukul 20.00 WIB di rumah Septa Wanda dari pihak Rendi untuk bersepakat damai dengan pihak Disdukcapil dan tidak mempersoalkan peristiwa yang terjadi pada 1 September lalu,” ungkap Zainuddin, Senin (6/9).
Ia mengungkapkan dengan adanya perdamaian ini, diminta pihak pertama untuk mencabut gugatannya kepihak kepolisian dan itu segera akan dilaksanakan.
Sementara untuk kedua oknum yang bersangkutan sudah berikan teguran keras hingga mutasi internal.
“Saya sudah memberikan teguran, baik benar atau salah saya sudah memberikan suatu hukuman, yakni saya mutasi dari bagian loket ke bagian arsip dan penyimpanan barang dokumen,” ungkapnya.
Kemudian Zainuddin juga menyampaikan hasil mediasinya bersama beberapa mahasiswa yang melakukan aksi terkait kasus dugaan penganiayaan Rendi tersebut.
“Kami juga tadi kedatangan adik-adik mahasiswa yang menamakan diri mereka sebagai Peduli Reformasi. Ada 7 orang yang dikawal oleh pihak kepolisian,” ucapnya.
Peduli Reformasi menyampaikan sarannya dengan meminta pihak pemerintah kota khususnya disdukcapil membuat surat pernyataan yang isinya sebagai berikut:
- Saya atas nama Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung menyesalkan dan mohon maaf sebesar-besarnya dengan pihak terkait dan masyarakat atas peristiwa kesalahan paham antara pihak Rendi dengan staf petugas pelayanan atas peristiwa tersebut, sekali lagi saya mohon maaf.
- Saya berjanji untuk mengawasi dan mengarahkan segenap unsur mulai dari pimpinan secara bertingkat dan staf penyelenggaraan pelayanan Disdukcapil yang saya pimpin, agar memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat.
- Apabila dalam penyelenggaraan pelayanan ada staf dinas atau saya selaku kepala dinas berbuat sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, maka saya siap menerima teguran dan sanksi keras yang diberikan kepada saya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini menjadi pelajaran bagi kami, dan insya Allah apa yang diharapkan oleh adik-adik mahasiswa tadi bisa kami laksanakan dengan baik. Bahwa peristiwa atau kejadian yang dimaksud sangat kami sesalkan. Sehingga musibah bagi kami dengan kejadian tersebut,” tutur dia. (Sp)
Eksplorasi konten lain dari Jurai.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.