Kadiskes: Laporkan ke Dinkes Jika Dimintai Surat Kelurahan untuk Vaksin

  • Whatsapp

BANDARLAMPUNG – Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli, meminta masyarakat apabila dimintai surat keterangan kelurahan agar dapat melaporkannya ke dinas setempat.

Edwin menegaskan syarat vaksinasi di Bandarlampung hanya memerlukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sebagai wujud bukti asli warga Kota Bandarlampung.

“Puskesmas mana yang minta surat kelurahan dulu untuk vaksin? Laporkan ke saya. Untuk vaksin itu cuma butuh KTP (Kartu Tanda Penduduk),” kata Edwin Rusli, Kamis (29/7/2021).

Ia juga mengimbau kepada semua Puskesmas di Kota Bandarlampung untuk tidak mempersulit masyarakat dalam melaksanakan vaksinasi.

“Kalau alasannya vaksin kosong itu lain lagi, tapi kalau harus lampirkan surat kelurahan itu tidak ada, laporkan saja ke Dinkes,” ungkapnya.

Disebutkan juga pada berita sebelumnya bahwa stok vaksin Kota Bandarlampung saat ini kosong, hanya kurang dari 100 dosis di puskesmas. Ia menyebutkan, kebutuhan vaksin Bandarlampung saat ini kurang lebih sekitar 440.000 dosis.

“Upaya kita ya dengan terus meminta vaksin ke pusat. Sebenanya di kita tidak ada itu memang dari sana juga sedang kurang,” ujarnya. (Sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *