Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, BBPOM Bandar Lampung Perketat Pengawasan Pangan

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung mengintensifkan pengawasan pangan olahan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Hasilnya, sebanyak 126 pieces produk pangan bermasalah ditemukan dari 16 sarana distribusi dan penjualan di sejumlah daerah di Provinsi Lampung.

Kepala BBPOM Bandar Lampung, Bagus Heri Purnomo, mengatakan intensifikasi pengawasan tersebut telah dilakukan sejak 28 November 2025 dan akan berlangsung hingga 2 Januari 2026.

“Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir,” kata Bagus, Rabu (17/12/2025).

Hingga saat ini, BBPOM Lampung telah melakukan pengawasan di 16 sarana yang tersebar di Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pringsewu.

Sarana tersebut terdiri dari 6 distributor, 8 retail modern atau supermarket, serta 2 retail tradisional.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 11 item produk tanpa izin edar dengan total 103 pieces, 4 item produk kedaluwarsa sebanyak 21 pieces, serta 1 item produk rusak berjumlah 2 pieces. Total temuan mencapai 126 pieces produk pangan olahan bermasalah.

Terhadap temuan tersebut, BBPOM Lampung langsung melakukan tindak lanjut. Untuk pihak retail, dilakukan pembinaan berupa surat teguran dan peringatan. Sementara itu, produk tanpa izin edar dan produk kedaluwarsa diwajibkan untuk dimusnahkan.

Selain itu, pada dua titik pengawasan tambahan yang dilakukan Rabu (17/12) di Gelael dan Chandra Telukbetung, Bandar Lampung, petugas menemukan produk frozen food yang masih menggunakan izin edar PIRT, padahal seharusnya telah memiliki izin edar MD (Makanan Dalam Negeri) dari Badan POM.

“Temuan ini akan kami konfirmasi kepada pemerintah daerah penerbit PIRT dan dilakukan pembinaan agar pelaku usaha segera beralih ke izin edar MD,” ujar Bagus.

Menjelang Natal dan Tahun Baru, BBPOM Bandar Lampung juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih pangan olahan, terutama produk yang banyak dikonsumsi saat perayaan.

“Masyarakat diharapkan selalu mengecek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk pangan,” pungkasnya. (*/rn)

More From Author

Nilam Resmi Tutup Gubernur Cup Cricket 2025, Optimistis Cricket Lampung Kian Berkembang

Raih Skor 556 dari Kementerian PPPA, RBRA TK IT Al Mumtaza Selangkah Menuju Anugerah Ramah Anak

Tinggalkan Balasan