Eva-Deddy Kembali Ditetapkan Sebagai Paslon Walikota Bandar Lampung

  • Whatsapp

BANDAR LAMPUNG – Menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat dalam pasal 135 A ayat 9, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung mengeluarkan surat Keputusan (SK) terbaru.

Yang menetapkan kembali pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung tahun 2020 berdasarkan putusan MA no. 1/P/PAP/2021, Senin (1/2/ 2021). KPU Bandar Lampung menerbitkan keputusan bernomor.056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan, keputusan kpu ini sebagai tindak lanjut putusan MA yg membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung no.007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021, tanggal 8 januari 2021 yang membatalkan pasangan no.3 Eva dwiana-deddy amarullah.

“Kami sdh melakukan rapat pleno hari ini (senen 1/feb) menindak lanjuti putusan MA no 1 P/PAP/2021 tgl 22 januari 2021” ujar Dedy di kantor KPU setempat.

Lebih lanjut, Dedy menegaskan, dalam SK no.056 ini ada 3 (tiga) keputusan yang diterbitkan KPU. Yakni, pertama, mencabut dan menyatakan tidak berlaku keputusan KPU kota Bandar Lampung no.007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/1/2021 tgl 8 januari 2021 tentang pembatasan paslon No.3 Eva Dwiana-Dedy Amarullah.

Kedua, menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah No urut 3 (tiga) sebagai paslon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota bandar lampung tahun 2020. Dan ketiga, Menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan KPU no.461/HK03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 september 2020. Tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung tahun 2020.

Dan lampiran keputusan KPU No.468/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/IX/2020 tanggal 24 september 2020 tentang  penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020 no urut 3 (tiga), atas nama calon walikota Eva dwiana dengan calon wakil walikota Deddy Amarullah dari partai pengusung PDI-P, Nasdem & Gerindra.

“Keputusan ini sesuai dg amar putusan MA & kpu wajib menetapkan kembali sebagaimana diatur didalam pasal 135A ayat 8 UU no.10 tahun 2016,” jelasnya.

Didalam pasal 135A ayat 8, lanjutnya, perihal putusan MA membatalkan keputusan KPU propinsi atau KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) KPU propinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon.

“Kami menetapkan kembali status pasangan calon no.3 sebagai peserta pilkada sesuai amar putusan MA & menjalankan pasal 135A ayat 8,” pungkasnya.(sp)


Eksplorasi konten lain dari Jurai.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan