Empat Dapur SPPG MBG di Lampung Barat Disanksi, Risiko Kesehatan Anak Mengemuka

JURAI.ID, LAMPUNG BARAT (SMSI) –Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lampung Barat menjatuhkan sanksi teguran lisan dan tertulis kepada empat yayasan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan program MBG.

Satgas menegaskan, apabila pelanggaran berlanjut hingga Surat Peringatan Ketiga (SP3), atau terjadi kasus keracunan akibat menu MBG, maka dapur SPPG yang bersangkutan dapat langsung ditutup.

Langkah tegas ini diambil menyusul meningkatnya keluhan masyarakat serta viralnya temuan menu MBG bermasalah di sejumlah wilayah.

Empat dapur SPPG yang telah ditindak lanjuti Satgas yakni SPPG Pasar Liwa, SPPG Tugu Mulya, SPPG Tugu Sari 2, dan SPPG Sekincau 1.SPPG Pasar Liwa dikenai sanksi teguran tertulis (SP1) setelah Satgas menemukan proses pencucian bahan makanan yang tidak higienis.

Bahkan, dalam temuan lapangan, terdapat ulat pada daun yang disajikan dalam menu MBG. Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan pada peserta didik.

Sementara itu, SPPG Tugu Mulya dan SPPG Tugu Sari 2 juga mendapat teguran dan SP1 lantaran telah beroperasi meskipun izin sarana dan prasarana utama belum ada, seperti izin instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan dapur masak yang memenuhi standar.

Yang menjadi sorotan, kedua SPPG tersebut tetap diperbolehkan beroperasi meski izin IPAL dan fasilitas dapur belum lengkap harus ada beberapa yang perlu diperbaiki.

Ketua Satgas MBG Lampung Barat menjelaskan, kebijakan tersebut diambil setelah koordinasi antara pengurus Satgas dan pembina MBG Lampung Barat. Kedua SPPG diberikan tenggat waktu selama tiga bulan sejak mulai beroperasi untuk melengkapi seluruh perizinan yang belum terpenuhi.

Namun, kebijakan ini memunculkan pertanyaan publik karena aktivitas operasional tetap berjalan di tengah belum lengkapnya izin, yang sejatinya berkaitan langsung dengan aspek kebersihan, keamanan pangan, dan keselamatan penerima manfaat. Satgas menyatakan, apabila hingga batas waktu tiga bulan izin tidak juga diselesaikan, maka akan diambil tindakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun SPPG Sekincau 1 mendapat teguran secara lisan setelah wali murid mengeluhkan porsi lauk menu MBG yang dinilai tidak layak, timbul kecurigaan wali murid menu MBG tidak sesuai dengan anggaran.

Keluhan tersebut sempat viral di media sosial dan memicu kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas program MBG.Dalam beberapa waktu terakhir, pelaksanaan MBG di Lampung Barat memang menuai sorotan tajam.

Sejumlah kasus mencuat ke publik, mulai dari menu MBG yang ditemukan berulat, roti berjamur, hingga porsi makanan yang dianggap tidak sesuai standar gizi serta di duga tidak sesuai anggaran.

Kondisi ini dikhawatirkan tidak hanya menurunkan kualitas program, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak.Rabu 21/01/26.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas Percepatan MBG Lampung Barat, Ahmad Hikami saat dikonfirmasi mengatakan, pada saat menerima laporan kejadian, langsung menginstruksikan anggotanya untuk turun ke lapangan melakukan inspeksi langsung ke dapur-dapur SPPG bermasalah.

Selain memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pihak yayasan, Satgas juga melaporkan temuan tersebut kepada Satgas MBG tingkat provinsi untuk di lanjutkan ke Badan Gizi Nasional (BGN) pusat sesuai SOP.

Satgas menegaskan akan memperketat pengawasan. Jika pelanggaran masih ditemukan, sanksi akan ditingkatkan, termasuk kemungkinan penutupan dapur atau yayasan SPPG guna mencegah dampak yang lebih luas.

Berdasarkan data Satgas, saat ini terdapat 29 SPPG reguler di Lampung Barat yang telah terdata, tersinkronisasi, dan terverifikasi. Dari jumlah tersebut, 18 SPPG sudah beroperasi, sementara sisanya masih dalam tahap pembangunan dan pengurusan izin. Untuk wilayah 3T, tercatat 18 titik SPPG yang hingga kini belum beroperasi.

Program MBG di Kabupaten Lampung Barat menargetkan 73.251 sasaran, terdiri dari 66.249 peserta didik dan 7.002 non-peserta didik. Hingga saat ini, jumlah penerima manfaat MBG mencapai 49.984 orang, dengan rincian 47.041 peserta didik serta 2.943 ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Dengan besarnya jumlah penerima manfaat, berbagai persoalan yang muncul dinilai dapat berdampak luas terhadap kepercayaan publik dan keselamatan anak-anak. Oleh karena itu, masyarakat berharap pengawasan tidak sekadar bersifat administratif, melainkan benar-benar menjamin keamanan dan kualitas makanan yang disalurkan melalui program MBG. (yosan)

More From Author

Rokok Ilegal Masih Marak, DPRD Lampung Minta Penegakan Hukum Tak Hanya Sasar Pedagang Kecil

24,7 Juta Wisatawan Kunjungi Lampung Sepanjang 2025

Tinggalkan Balasan