Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Penyelewengan 8,7 Ton Pupuk Bersubsidi

JURAI.ID BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi berdasarkan laporan Polisi bernomor LP-A/1112/X/2022/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA LAMPUNG, tertanggal 6 Oktober 2022.

Dalam kasus ini Polda Lampung mengungkap adanya motif cari keuntungan dimulai dari tersangka IS yang jual kuota pupuk subsidi 8,7 ton kepada tersangka DD.

Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Muhammad Fauzi menyampaikan, pada tanggal 9 September 2022 pihaknya mendapat laporan dari masyarakat perihal adanya kegiatan penjualan pupuk Urea Bersubsidi yang dilakukan oleh seseorang yang bukan merupakan Pengecer pupuk di Kabupaten Lampung Timur.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya tumpukkan sebanyak 175 karung atau setara 8,7 Ton warna putih kemasan dengan berat masing-masing 50 Kg Pupuk UREA Produksi PT Pupuk Indonesia yang pada karung bertuliskan Pupuk Bersubsidi,” kata AKBP M Fauzi saat konferensi pers, Senin (7/11/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun lokasi penemuan pupuk tersebut berlokasi di Gudang Toko atau Warung bernama Berkah Abadi yang berlokasi di Dusun IV Kedaung RT 007 RW 004, Kelurahan Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang.

“Setelah dilakukan wawancara terhadap pemilik toko diketahui pupuk tersebut berasal dari Kios Pupuk bernama Bintang Jaya atau pengecer resmi pupuk urea bersubsidi di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan dari hasil Penyelidikan juga diketahui pupuk tersebut di jual di atas harga HET Pupuk Bersubsidi antara Rp 150ribu sampai Rp 160ribu per Karung berberat 50Kg yang seharusnya Rp. 112.500,- per Karung,” jelasnya.

Kemudian, adapun pelaku dalam kasus ini ialah Pria berinisial DD selaku Pemilik Toko atau Warung Berkah Abadi, dan seorang pria berinisial IS selaku Pemilik Kios Pupuk Bintang Jaya.

“Pengecer Resmi Pupuk UREA BERSUBSIDI di Wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan telah menjual Pupuk UREA Bersubsidi kepada Pelaku Usaha di Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur (Bukan Kelompok Tani yang berhak dan beda Wilayah /Rayon) dengan cara memanipulasi data laporan realisasi dan pendistribusian pupuk. Seolah-olah sudah disalurkan ke Kelompok Tani sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi (RDKK),” tuturnya AKBP Fauzi.

Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta yang telah diungkap dari hasil penyidikan, dikaitkan dengan adanya barang bukti 8,7 Ton Pupuk UREA bersubsidi yang telah disita, serta analisa terhadap dokumen, berita acara perkara (BAP) saksi-saksi, Keterangan Ahli dari Dinas Ketahanan Pangan dan Tanaman Provinsi Lampung lalu Ahli Hukum tindak Pidana Ekonomi dari UNILA, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

a). Kegiatan usaha laki-laki berinisial IS selaku Pemilik Kios Pupuk “BINTANG JAYA” atau Pengecer Resmi Pupuk UREA BERSUBSIDI menjual 9 Ton pupuk UREA BERSUBSIDI yang seharusnya diserahkan kepada Kelompok tani di Dusun I Suka Damai. Namun, faktanya dijual kepada Laki-laki berinisial DD yang tak lain adalah Pemilik Toko “BERKAH ABADI” yang terbukti bukan merupakan kelompok tani dari dari wilayah kerjanya.

“Dan tujuan IS melakukan penjualan tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan materil karena pupuk tersebut djual di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah (untung Rp. 10.000,-/Karung),” terangnya.

b). Kegiatan usaha pelaku berinisial DD selaku Pemilik Toko “BERKAH ABADI” berupa membeli sebanyak 9 Ton pupuk UREA BERSUBSIDI dari pelaku IS selaku Pemilik Kios Pupuk “BINTANG JAYA” untuk selanjutnya dijual kembali kepada mitra tani miliknya (Petani Sayur) di Kabupaten Lampung Timur dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan (untung Rp. 10.000.-/Karung).

Adapun pasal yang dipersangkakan pasal 6 ayat (1) huruf B jo pasal 1 Sub 3e Undang Undang Darurat no 7 tahun 1955 tentang pengusustan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi jo pasal 8 ayat (1) peraturan pemerintah pengganti Undang undang no 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp. 100.000.

“Kedua pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun,” pungkasnya.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan, 175 karung seberat masing-masing 50kg atau setara dengan 8,7 ton; 1 Buku catatan Mitra/BON, 9 Bundel dokumen laporan hasil tebus distribusi pupuk urea bersubsidi; 2 bundel Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Kelompok Tani Maju Jaya, Desa Karawang Sari dan Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan; 1 Lembar surat penunjukan pengecer pupuk urea bersubsidi; 1 Bundel surat perjanjian pengecer berikut 3 bundel addendum. (Asma)