Bersama Peradi, Pemkot Bandar Lampung Siapkan Bantuan Hukum untuk Masyarakat

  • Whatsapp

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menjalin kerjasama dengan DPC Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung, terkait penyediaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU yang digelar di aula Gedung Semergou, Sekertaiat Pemkot Bandarlampung, Jumat (14/10/2022).

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan dalam kerjasama tersebut pemerintah menyediakan pendampingan hukum kepada korban kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak di kota Bandarlampung. Dan bantuan terhadap orang miskin serta konsultasi hukum gratis.

“Tujuan kerjasama ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat kota Bandarlampung,” katanya.

Ia menambahkan, dengan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah diharapkan masyarakat tidak takut untuk melapor terutama dalam kasus KDRT.

“Silahkan laporkan ke camat atau lurah, nanti diberikan pendampingan. Jadi masyarakat jangan takut-takut lagi kalau berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, setiap laporan akan dilakukan mediasi terlebih dahulu dengan didampingi Peradi, sehingga tidak serta Merta langsung ke ranah hukum.

“Dengan harapan tidak ada lagi perceraian, atau pun kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya.

Lanjutnya, orang nomor satu di Kota Tapis Berseri itu menyampaikan bahwa untuk posko pengaduan nanti akan ada di Mall Pelayanan terpadu, sehingga masyarakat bisa langsung melapor di sana.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Bandarlampung, Bey Sujarwo, SH.MH, mengatakan seperti yang disampaikan Walikota Bandarlampung tadi, bahwa ada namanya Restoratif Justice.

“Jadi kalau ada masalah, sebesar-besarnya masalah kita kecilkan, masalah kecil kita sederhanakan, masalah sederhana kita hilangkan kita bisa rembukan,” ucapnya.

Kemudian, dengan kerjasama itu pihaknya siap membantu pemerintah memberikan layanan hukum bagi masyarakat. Masyarakat tidak perlu kebingungan jika membutuhkan bantuan hukum.

Selain itu, pihaknya juga siap memberikan edukasi kepada masyarakat tentang menghadapi persoalan hukum.

“Peradi Bandar Lampung terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Termasuk kami siap untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat Kota Bandar Lampung,” tutur dia.

Lanjutnya, Bey Sujarwo menyampaikan bahwa dengan harapan kota Bandarlampung menuju kemanfaatan hukum, sehingga kedepan nanti penegakan hukum itu lebih humanis.

“Saya tekankan demikian, sehingga apa yang dirasakan oleh masyarakat itu bahwa masalah-masalah hukumnya bisa kami jembatani untuk menuju bagaimana restoratif justice,” pungkasnya. (Asma)

Tinggalkan Balasan