Asyik Pemkot Gratiskan PBB, Ini Syaratnya

BANDAR LAMPUNG – Kabar gembira bagi warga Kota Bandar Lampung, akan menggratiskan pajak bumi bangunan (PBB) untuk warganya.

Tetapi ingat, ada syaratnya loh. Pembebasan PPB itu hanya berlaku untuk nilai di bawah Rp150 ribu. Kabarnya, hal itu sesuai instruksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Pelaksana Harian Kepala Badan Pendapatan Daerah, Yusnadi Ferianto mengatakan, kebijakan tersebut bentuk empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Sesuai instruksi Wali Kota Bunda Eva Dwiana, nilai pajak mulai dari Rp0 – Rp150 ribu dibebaskan atau gratis pemerintah kota,” ujar Yusnadi, Minggu, 15 Februari 2026.

Selain kebijakan itu, lanjut Yusnadi, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan potongan pajak secara progresif untuk kategori lainnya. Adapun skemanya kata dia sebagai berikut.

Nilai pajak Rp150.001 – Rp300.000, rinci dia, mendapat potongan 50 persen. Sedangkan potongan 30 persen, tambahnya, untuk nilai pajak Rp300.001 – Rp500.000.

“Skema ini dirancang agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah,” ujar dia seraya optimis pendapat lewat PBB ini.

QRIS dan Ritel Modern

Selain insentif, pemerintah akan mempermudah proses pembayaran PBB, yakni dapat dilakukan secara non-tunai, melalui QRIS atau gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.

Kata Yusnadi, barcode pembayaran telah dibagikan untuk memudahkan proses transaksi tersebut. “Kami minta RT, camat, dan lurah ikut mensosialisasikan hal itu,” harap dia.

Dengan kebijakan itu, Pemkot Bandar Lampung berharap tingkat kepatuhan pembayaran pajak meningkat sekaligus membantu warga di tengah tekanan ekonomi seperti saat ini. (*)

More From Author

Mahasiswa KKN Susun Peta Jalur Evakuasi Tsunami di Way Lunik

Pengurus Baru IKADI Bandar Lampung Komitmen Perkuat Ukhuwah dan Pemberdayaan Umat

Tinggalkan Balasan