JURAI.ID, LAMPUNG UTARA (SMSI) – DPRD Kabupaten Lampung Utara menggelar rapat paripurna istimewa membahas dua agenda besar secara bersamaan, yakni PROPEMPERDA serta Rancangan Nota Keuangan dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat digelar di ruang sidang kantor DPRD Lampung Utara dan dihadiri langsung oleh Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis beserta unsur pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan partai politik.Dalam rapat tersebut, salah satu isu mencuat adalah penutupan sejumlah pabrik tapioka yang terjadi setelah ditetapkannya Peraturan Gubernur tahun 2025 tentang harga singkong Rp1.350 dengan repaksi maksimal 15 persen tanpa persenan kadar pati atau aci.
Bupati Hamartoni Ahadis menyatakan bahwa kebijakan tersebut memang berdampak terhadap operasional industri pengolahan singkong di Lampung Utara. Pemerintah daerah, kata dia, akan segera memanggil pihak pabrik guna mencari solusi terbaik.
“Kami tidak ingin kebijakan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pemerintah akan memanggil pihak pabrik agar bisa duduk bersama dan menemukan solusi yang adil,” jelasnya.
Ketua DPRD Lampung Utara M. Yusrizal juga mengungkapkan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam dan akan secara aktif mengundang seluruh pemilik pabrik yang menghentikan aktivitas produksi.
“Kami akan memanggil pabrik-pabrik yang tutup. Aturan harga dan repaksi ini harus dievaluasi dampaknya secara menyeluruh,” tegas Yusrizal.
Rapat paripurna ini diikuti oleh 33 anggota DPRD dari total 45 anggota. Kehadiran mayoritas anggota dewan menunjukkan tingginya perhatian terhadap persoalan APBD dan dampak kebijakan harga singkong terhadap perekonomian masyarakat.
Selain membahas isu industri tapioka, DPRD dan pemerintah daerah juga melakukan pembahasan mendalam terkait kebijakan anggaran tahun 2026 yang diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*)




