Pelatih Renang Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual oleh Pengurus KONI Lampung

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) — Seorang pelatih renang berusia 24 tahun melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung ke Polresta Bandar Lampung.

Perempuan yang identitasnya disamarkan itu mengaku mengalami dua kali dugaan pelecehan, yakni pada September 2025 di kawasan Lampung Walk dan 30 Juni 2026 di kantor KONI Lampung, kawasan PKOR Way Halim.

Hingga akhirnya, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor LP/B/1754/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. Berdasarkan dokumen tersebut, laporan diterima pada 11 September 2026 pukul 18.09 WIB.

Perkara itu dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam laporannya menuturkan, dugaan kejadian pertama berlangsung setelah dirinya selesai melatih renang di kawasan Lampung Walk. Saat kondisi kolam mulai sepi, terlapor disebut mendekatinya dan melakukan sentuhan fisik yang tidak dikehendaki.

Ia mengaku telah menarik tangan terlapor sebagai bentuk penolakan. Namun, menurut keterangannya, terlapor kembali melakukan tindakan yang membuatnya tidak nyaman ketika ia hendak pulang, termasuk merangkul dari belakang, memegang pinggang, dan menyentuh bokongnya.

“Saya sudah menarik tangannya karena tidak nyaman. Saya juga menolak saat dia melakukan tindakan yang tidak pantas. Setelah saya tegur, dia hanya meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Bunga.

Dugaan kejadian kedua disebut berlangsung pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu ruangan kantor KONI Lampung. Menurut penuturannya, pertemuan tersebut awalnya bertujuan membahas pekerjaan terkait posisi koordinator kolam renang di kawasan Pramuka.

Dalam pertemuan itu, ia mengaku terlapor berulang kali berusaha mendekat, merangkul pundaknya, menarik tangannya, serta meminta agar kepalanya diletakkan di pangkuan terlapor.

Pelapor mengatakan telah menolak dan berpindah tempat duduk. Namun, menurut pengakuannya, terlapor tetap mendesaknya agar kembali duduk berdekatan di sofa yang sama.

Ia juga menuturkan terlapor diduga memperlihatkan alat kelaminnya dan meminta dirinya melihat serta menyentuhnya. Pelapor mengaku menolak permintaan tersebut.

Saat hendak meninggalkan kantor, terlapor disebut kembali berusaha memeluknya. Bunga kemudian mendorong tubuh terlapor untuk melepaskan diri.

Menurutnya, setelah kejadian tersebut, terlapor beberapa kali meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Meski demikian, ia memilih menempuh jalur hukum karena merasa terganggu secara mental.

Ia berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya tidak ingin ada korban-korban berikutnya yang mengalami kejadian serupa,” kata dia. (*)

More From Author

Ketua MPR RI Ahmad Muzani Apresiasi Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Indonesia

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pengurus Organisasi Olahraga Terlapor Dugaan Pelecehan

Tinggalkan Balasan