JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG – Hasanudin, yang dikenal sebagai putra asli Lampung, menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait persoalan yang mencuat setelah aksi demonstrasi masyarakat di PT LDC, wilayah Kedamaian, Bandarlampung, Senin 12 Oktober 2026.
Hasanudin juga menyoroti pemberitaan pada dua media online serta dugaan ketidaknetralan sejumlah aparat lingkungan dan pihak kelurahan yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.
Ia menegaskan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara dalam kehidupan demokrasi. Namun menurutnya, setiap persoalan yang muncul harus disikapi secara proporsional, berdasarkan fakta, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum.
“Pada dasarnya, menyampaikan aspirasi merupakan hak sah dalam demokrasi. Namun, dalam persoalan ini ada sejumlah hal yang perlu saya cermati dan dalami, terutama berkaitan pemberitaan yang beredar serta dugaan adanya keberpihakan yang perlu diklarifikasi secara objektif,” ujar Hasanudin.
Soroti Pemberitaan di Media Online
Hasanudin mengatakan pihaknya tengah mencermati pemberitaan di media online. Ia menilai perlu ada konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut terhadap informasi yang dimuat, terutama bila pemberitaan itu dinilai belum memberikan ruang klarifikasi memadai kepada para pihak terkait.
Menurutnya, pemberitaan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan nama seseorang harus disajikan secara berimbang, akurat, serta melalui proses verifikasi yang memadai.
Ia menyatakan telah mempersiapkan langkah pendampingan hukum melalui Law Office Harinton Sidauruk, S.H. & Partners, yang beralamat di Jalan M. Azizy, RT 14, LK II, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.
“Langkah hukum ini kami siapkan untuk mendalami persoalan secara serius. Kami ingin setiap hal yang dipersoalkan diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum berlaku, bukan berdasarkan asumsi atau penilaian sepihak,” tegasnya.
Dugaan Ketidaknetralan Aparat Lingkungan akan Didalami
Selain menyoroti pemberitaan, Hasanudin juga menyampaikan adanya dugaan ketidaknetralan yang melibatkan Kepala Lingkungan II serta sejumlah ketua RT di wilayah Kedamaian, yang dalam keterangannya disebut dengan nama Saca, Sibli, Topik, dan Rudi, serta Lurah Kedamaian bernama Ahiyan.
Ia menilai dugaan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat. Meski demikian, dugaan keberpihakan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut. Belum ada kesimpulan hukum yang dapat ditarik hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak.
Hasanudin menyatakan telah mengantongi sejumlah informasi yang menurutnya perlu ditindaklanjuti. Ia menegaskan pihaknya akan mengkaji informasi tersebut bersama kuasa hukum sebelum menentukan langkah hukum yang tepat.
“Saya ingin persoalan ini terang dan jelas. Jika terdapat dugaan pelanggaran, tentu harus diuji melalui mekanisme hukum berlaku. Kami tak ingin mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum ada pemeriksaan oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Akan Tempuh Upaya Hukum
Ia menambahkan, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila hasil pendalaman bersama kuasa hukum menunjukkan adanya dasar yang cukup untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum.
Ia menyebut Polda Lampung sebagai salah satu institusi yang dapat menerima dan menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan serta prosedur hukum berlaku. Menurutnya, penentuan suatu peristiwa mengandung unsur tindak pidana sepenuhnya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat berwenang, bukan klaim sepihak.
Karena itu, Hasanudin meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini mengedepankan klarifikasi, keterbukaan, dan penghormatan terhadap proses hukum.
Persoalan Tenaga Kerja dan Lingkungan
Sebelumnya, masyarakat menggelar demonstrasi di PT LDC, wilayah Kedamaian, Bandarlampung, Senin 12 Oktober 2026. Koordinator Aksi, Hendrik menyuarakan tuntutan agar tenaga kerja bongkar muat memberikan kesempatan lebih besar kepada masyarakat sekitar.
Warga menyampaikan aktivitas bongkar muat di kawasan tersebut dinilai menimbulkan sejumlah dampak lingkungan, mulai dari debu batu bara, kebisingan, hingga polusi yang mereka rasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Masyarakat berharap keberadaan kegiatan industri di wilayah mereka tidak hanya menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kenyamanan, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi warga setempat.
Mereka turut meminta agar akses terhadap pekerjaan bongkar muat tidak hanya dinikmati kelompok tertentu, tetapi memberikan kesempatan yang adil kepada masyarakat sekitar sesuai ketentuan dan mekanisme berlaku.
Aspirasi tersebut menjadi bagian dari tuntutan warga mengenai pembagian manfaat ekonomi dan penanganan dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan di kawasan Panjang dan sekitarnya.
Menunggu Klarifikasi dan Proses HukumHingga berita ini disusun, pernyataan mengenai dugaan ketidaknetralan aparat lingkungan dan pihak kelurahan masih merupakan klaim yang disampaikan Hasanudin dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan, termasuk pengelola PT LDC, perwakilan tenaga kerja bongkar muat, serta redaksi kedua media yang disorot, diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Hasanudin menegaskan rencana upaya hukum yang disiapkannya bertujuan agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan hukum berlaku.
“Prinsipnya, semua pihak harus menghormati hukum. Jika ada dugaan pelanggaran, silakan diuji melalui mekanisme yang sah. Kami akan menempuh langkah yang diperlukan berdasarkan hasil kajian dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (red)




