Wali Murid Keluhkan Biaya Fotokopi Buku di SDN 3 Jatimulyo, Sekolah Beri Penjelasan

JURAI.ID, LAMPUNG SELATAN (SMSI) – Sejumlah wali murid di SDN 3 Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan mengeluhkan adanya pembelian paket fotokopi buku pelajaran Kurikulum Merdeka yang nilainya berbeda di setiap jenjang kelas.β€Žβ€Ž

Berdasarkan informasi yang dihimpun, wali murid kelas I dikenakan biaya sebesar Rp116.000, sedangkan untuk kelas III mencapai sekitar Rp160 ribuan. Fotokopi buku tersebut disebut mencakup sejumlah mata pelajaran, di antaranya Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Pancasila. Pengelolaannya diketahui dilakukan melalui ketua paguyuban wali murid.β€Žβ€Ž

Saat dikonfirmasi pada Senin (27/7/2026), Kepala SDN 3 Jatimulyo tidak berada di sekolah. Keterangan kemudian disampaikan Guru Kelas VI, Riska, didampingi Bendahara Sekolah, Tika.β€Žβ€Ž

Riska mengatakan, khusus di kelas VI tidak ada kegiatan fotokopi buku pelajaran seperti yang dikeluhkan.β€Žβ€Ž

“Kalau kami, terutama di kelas VI, tidak sama sekali memfotokopi. Tetapi untuk kelas yang lain kami belum bisa memastikan karena belum kami konfirmasi,” kata Riska.β€Žβ€Ž

Ia menegaskan, pihak sekolah tidak pernah mengeluarkan instruksi ataupun mewajibkan siswa memfotokopi buku pelajaran. Menurutnya, kepala sekolah juga tidak mengetahui adanya informasi tersebut.β€Žβ€Ž

“Sedikit pun tidak ada instruksi dari atasan atau kepala sekolah yang mewajibkan fotokopi. Bahkan beliau juga tidak tahu informasi ini,” ujarnya.

β€Žβ€ŽMenurut Riska, apabila ada wali murid yang menginisiasi fotokopi buku, hal itu merupakan hasil koordinasi melalui paguyuban wali murid di masing-masing kelas.β€Žβ€Ž

“Biasanya itu kembali ke kebijakan wali kelas dan wali murid, sehingga diserahkan ke ketua paguyuban. Ketua paguyuban yang mengoordinasikan,” katanya.β€Žβ€Ž

Terkait biaya yang dikeluhkan wali murid, Riska mengaku tidak mengetahui dasar penentuan nominal tersebut.β€Žβ€Ž

“Kalau masalah harga yang dipatok saya kurang paham, mungkin memang harganya segitu. Jujur saya tidak tahu,” ucapnya.β€Žβ€Ž

Ia juga membantah adanya kewajiban bagi seluruh siswa untuk membeli hasil fotokopi buku.β€Žβ€Ž

“Kalau memang ada fotokopi, itu tidak diwajibkan. Kalau mau silakan, dan tidak semua mata pelajaran difotokopi,” katanya.β€Žβ€Ž

Riska menjelaskan, sebagian wali murid menginginkan salinan buku karena buku paket yang tersedia di sekolah jumlahnya terbatas sehingga tidak bisa dibawa pulang seluruh siswa secara bersamaan.β€Žβ€Ž

“Alasannya untuk belajar di rumah atau mengerjakan PR. Buku itu tidak banyak, jadi kalau dibawa pulang semua tidak cukup. Mungkin dari pihak wali murid ada yang ingin memfotokopi. Kalau dari pihak sekolah tidak diwajibkan,” ujarnya.β€Žβ€Ž

Ia kembali menegaskan bahwa kepala sekolah tidak mengetahui adanya pengadaan fotokopi buku tersebut.β€Žβ€Ž

“Saya pastikan kepala sekolah tidak tahu. Jadi kalau bertemu ibu kepala sekolah pun mungkin beliau akan bingung,” kata Riska.β€Žβ€Ž

Menurut dia, paguyuban merupakan organisasi yang dibentuk oleh para wali murid di setiap kelas, lengkap dengan ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara, untuk mempermudah komunikasi antara orang tua dan sekolah.β€Žβ€Žβ€Žβ€Ž

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diterima dari sejumlah wali murid, pembelian fotokopi buku pelajaran disebut diberlakukan mulai dari kelas I hingga kelas VI. Sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan biaya dan mekanisme pelaksanaannya.β€Ž (red)

More From Author

Sentuh Langsung Keluarga Penerima Bantuan, Ketua TP PKK Lampung Selatan Perkuat Pendampingan Anak Berisiko Stunting

RSUD dr. H. Bob Bazar Umumkan Dua Jenazah Tanpa Identitas, Masyarakat Diminta Bantu Proses Identifikasi Korban

Tinggalkan Balasan