JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) –Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung menjadi tuan rumah kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait perumusan pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Lampung, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula Lapas Kelas I Bandar Lampung itu diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung sebagai upaya menyiapkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, menyambut langsung kedatangan narasumber dan tamu undangan dari berbagai instansi penegak hukum yang hadir dalam forum tersebut.
FGD dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Maulidi Hilal. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari transformasi sistem hukum pidana nasional.
“Melalui kegiatan ini, besar harapan agar dapat lahir berbagai rekomendasi, gagasan, serta formulasi kebijakan yang mampu menjadi landasan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial yang efektif, humanis, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Maulidi Hilal.
Forum intelektual ini menghadirkan jajaran narasumber otoritatif di tingkat nasional. Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan, Dhahana Putra, serta Guru Besar Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, hadir memberikan pemaparan mendalam. Materi dari para pakar tersebut memberikan pandangan konstruktif bagi pengembangan pidana kerja sosial dalam menyelaraskan persepsi akademisi dan praktisi hukum di lapangan.
Kehadiran berbagai pemangku kepentingan memperkuat bobot diskusi pada hari ini. Tampak hadir dalam ruangan diskusi antara lain Marulak Purba selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Mansyur Bustami selaku Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, serta Irfan Natakusuma selaku Kepala Seksi C pada Asisten Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sinergi lintas instansi juga diperkuat dengan kehadiran Budi Harsono selaku Kepala Hukum Komando Daerah Militer XXI Republik Indonesia, Fadzrya Ambar dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Mohammad Ali Muhaidori dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung.
Turut memberikan kontribusi pemikiran adalah perwakilan dari Pemerintah Provinsi Lampung, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, seluruh pejabat terkait, hingga para Pembimbing Kemasyarakatan di wilayah Lampung.
Melalui forum tersebut, diharapkan lahir rumusan kebijakan yang dapat menjadi pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial di Lampung agar berjalan selaras dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. (rls)




