TULANG BAWANG BARAT— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi pada Desember 2025. Pelaku berinisial Yanto (45) ditangkap pada Kamis, 19 Maret 2026, setelah sempat buron selama lebih dari tiga bulan.
Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Juherdi Sumandi mengatakan, pelaku ditangkap oleh Tim Tekab 308 sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah SPBU di wilayah Rumbia, Lampung Tengah.
“Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Juherdi dalam keterangannya, Jumat, 20 Maret 2026.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Korban, Sania Ningsih (53), saat itu baru saja pulang dari rumah kerabatnya di Pulung Kencana. Dalam perjalanan pulang, korban tiba-tiba diserang oleh pelaku dengan cara menyiramkan cairan berbahaya ke arah tubuh korban dari bagian depan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat meminta pertolongan warga sekitar. Warga kemudian memberikan bantuan dengan menyiram air ke tubuh korban sebelum akhirnya korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat oleh pelapor Sri Wahyuni sehari setelah kejadian, tepatnya pada Jumat, 12 Desember 2025.Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban, helm, sepatu, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan di wilayah Lampung Tengah.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Juherdi. (*)




