DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Sepakati Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Jadi Perda

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – DPRD Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (5/3/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta dan dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Wakil Wali Kota, pimpinan serta anggota DPRD, pejabat eselon I dan II di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, serta para lurah se-Kota Bandar Lampung.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Yunika Indahayati, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan oleh pansus sesuai mekanisme yang berlaku.

Selanjutnya, Raperda tersebut dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II untuk memperoleh persetujuan bersama.

Menurut Yunika, perubahan dalam Raperda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap terbitnya regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan harmonisasi aturan agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Harmonisasi ini diharapkan dapat mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah agar lebih efisien, akuntabel, transparan, serta memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mendukung pembangunan daerah,” ujar Yunika dalam penyampaiannya.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah melalui proses panjang hingga akhirnya disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.

Menurut Eva, penetapan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting sebagai landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah agar lebih optimal, transparan, serta mampu mendukung percepatan pembangunan di Kota Bandar Lampung.

Eva juga menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara lebih profesional, termasuk mendorong penerapan sistem tata kelola aset berbasis digital.

“Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat diimplementasikan secara maksimal di lapangan dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan bersama sebagai bentuk persetujuan resmi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandar Lampung atas penetapan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah. (*)


More From Author

Operasi Pasar Murah Ramadan di Way Halim, Warga Antusias Beli Kebutuhan Pokok

Timur Tengah Memanas, Umrah Pemkot Bandar Lampung Tunggu Instruksi Resmi Pemerintah

Tinggalkan Balasan