JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Wali Kota Bandar Lampung,Hj. Eva Dwiana, menegaskan kepada seluruh pelaku usaha dan perusahaan di wilayahnya untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Pekerja dan buruh dipastikan harus menerima haknya selambat-lambatnya tujuh hari (H-7) sebelum perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah.
Hal ini ditegaskan Wali Kota yang akrab disapa Bunda Eva tersebut usai menghadiri Safari Ramadhan di Masjid Al Barokah, Gg. Rewok, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Rabu (4/3/2026).
Ia menyebut kebijakan tenggat waktu ini selaras dengan regulasi dari pemerintah pusat yang harus dipatuhi tanpa pengecualian.
“Kita mengikuti sistem sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat. Tapi yang jelas, untuk THR pelaku usaha atau perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret untuk menjamin hak para pekerja, orang nomor satu di Bandar Lampung itu langsung menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung untuk segera mmemantau. (*)




