JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Dedy Amarullah, secara resmi membuka kegiatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2 Tahun 2026, serta Daftar Tunggakan PBB-P2 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, Rabu (28/01/2026).
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menetapkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebesar Rp130.000.000.000,00. Target tersebut menjadi tantangan bersama yang membutuhkan sinergi dan kerja sama seluruh pihak, baik aparatur pemerintah maupun masyarakat, agar dapat tercapai secara optimal.
Pemerintah Kota Bandar Lampung terus mendorong optimalisasi penagihan PBB-P2 melalui berbagai strategi, di antaranya peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, pemanfaatan media informasi, penerbitan surat imbauan dan Surat Tagihan Pajak (STP), serta pelaksanaan program Pekan Membayar PBB-P2 guna mempermudah dan mendekatkan layanan pembayaran kepada masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Kota juga menetapkan kebijakan pembebasan dan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2026 sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, khususnya PBB-P2, semakin meningkat sehingga dapat mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Bandar Lampung. (*)




