JURAI.ID, LAMPUNG BARAT (SMSI) –Kepolisian Resor Lampung Barat secara resmi menggelar konferensi pers pada Senin (2/3/2026) di Mapolres setempat terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan Resa Anggara Saputra (25), warga Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat, Samsu Wirman, didampingi jajaran penyidik, memaparkan perkembangan hasil penyelidikan. Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial MA (24) telah diamankan dan mengakui perbuatannya. Motif sementara diduga dilatarbelakangi dendam lama terhadap korban.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di Dusun Setiwang, Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau.
Korban yang berinisial RA berangkat bersama ayahnya menuju gubuk kebun milik warga setempat. Setibanya di lokasi, korban mulai membersihkan dan mengoperasikan mesin potong rumput, sementara ayahnya bekerja di lokasi terpisah dengan jarak sekitar 100 meter.
Sekitar pukul 12.00 WIB, ayah korban mendengar suara mesin potong rumput tiba-tiba mati, disusul suara tembakan. Saat mendatangi sumber suara, ia mendapati korban telah tergeletak dengan luka di bagian leher dan dalam kondisi tidak bernyawa.
Pelaku Sempat Kabur ke Sumatera Selatan
Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat bersama UKL Polsek Balik Bukit segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi terduga pelaku sebagai Muhammad Alim.
Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, menuju rumah orang tuanya.
Atas perintah Kasat Reskrim IPTU Rudy Prawira, tim gabungan langsung melakukan pengejaran ke wilayah tersebut. Dalam prosesnya, pelaku menyatakan akan menyerahkan diri dan meminta keluarganya mengantarkan ke Polsek Prabumulih Timur.
Sekitar pukul 23.55 WIB di hari yang sama, tim Polres Lampung Barat tiba di Polsek Prabumulih Timur dan menerima penyerahan pelaku untuk dibawa ke Lampung Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Modus dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan aksinya dengan menembak korban menggunakan senapan angin jenis gejluk dari jarak sekitar satu meter ke arah telinga korban saat sedang memotong rumput.
Ketika korban berupaya melarikan diri, pelaku menebas bagian leher belakang korban menggunakan golok hingga terjatuh. Pelaku kemudian kembali menggorok leher korban sebelum meninggalkan lokasi.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu potong kaos berwarna merah
Satu potong celana jeans biru
Satu bilah golok berbahan besi dengan panjang sekitar 30 cm yang diduga terdapat bercak darah
Satu pucuk senapan angin jenis gejluk
Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan Profesional
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat sejak menerima laporan hingga berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Kami bergerak cepat begitu menerima laporan. Tim langsung melakukan olah TKP, penyelidikan, hingga pengejaran terhadap terduga pelaku ke luar daerah. Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Lampung Barat dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterangan saksi serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (Red)




