JURAI.ID, LAMPUNG SELATAN (SMSI) –Sengketa lahan seluas 18.795 meter persegi atau sekitar 1,8 hektare di Dusun Bangun Sari II, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, mencuat ke publik. Tim Advokat Saparin yang mendapat kuasa untuk menangani perkara ini turun langsung ke lokasi pada Jumat (13/2/2026).
Tim kuasa hukum menyisir objek lahan yang kini diketahui telah berdiri bangunan Koperasi Merah Putih. Selain pengecekan lapangan, mereka juga meminta klarifikasi ke pihak Kecamatan Natar terkait terbitnya sertifikat atas nama Sunaryo.
Dari dokumen yang diperoleh, terdapat Surat Keterangan Tanah (SKT) tertanggal 14 Desember 2011 yang ditandatangani Kepala Desa Candi Mas saat itu, E. Budiyono. Dalam surat tersebut, Sunaryo (51), yang berprofesi sebagai petani, disebut menguasai tanah seluas 18.795 meter persegi sejak 1978.
Dalam SKT itu dijelaskan tanah berasal dari orang tua bernama Muktar (alm). Adapun batas-batas tanah disebutkan sebelah utara berbatasan dengan jalan kampung, timur jalan, selatan tanah Usup, dan barat tanah Sutarno.
Sejumlah nama juga tercantum sebagai saksi dan ditandatangani, dalam surat tersebut di antaranya Hartono dan Sutarmi yang disebut sebagai saudara kandung, Kresono (Kepala Dusun), Selamet (RT 27), Sugito, Sutarno, serta Poyo.
Namun, pihak yang merasa dirugikan membantah klaim tersebut. Mereka menyatakan tanah itu awalnya milik Marwan, kemudian diganti rugi kepada Kusnadi pada 1 Februari 1976. Selanjutnya, hak atas tanah disebut beralih ke Sujanto SH yang diklaim sebagai pemilik berikutnya.
Pihak tersebut juga menyebut adanya perubahan administrasi wilayah akibat pemekaran desa, di mana Desa Candi Mas kini menjadi Desa Waesari, sehingga alamat kepemilikan disebut mengalami perubahan.
Tim Advokat Saparin menyatakan masih mendalami legalitas serta riwayat peralihan hak atas tanah tersebut, termasuk kemungkinan adanya tumpang tindih dokumen kepemilikan.
“Hari ini kami turun langsung untuk memastikan kondisi objek dan menelusuri riwayat administrasinya. Semua dokumen akan kami kaji secara hukum,” ujar perwakilan tim kuasa hukum di lokasi.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Sunaryo maupun pihak terkait lainnya terkait klaim tersebut. Sengketa ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila tidak ditemukan titik temu antara para pihak. (*)




