Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar mengakui kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, ia menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial, khususnya di kalangan tenaga pendidik honorer.“Saya memahami bahwa pengangkatan petugas SPPG merupakan kewenangan pemerintah pusat dan bagian dari upaya memperkuat program strategis nasional yang merujuk pada rekomendasi lembaga internasional seperti WHO dan PBB. Program MBG membutuhkan sumber daya manusia yang solid dan terorganisir agar pelaksanaannya berjalan efektif,” ujar Syukron, saat di wawancarai di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).

Meski demikian, Syukron menyayangkan cepatnya pengangkatan petugas SPPG, sementara masih banyak guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum juga diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Bukan berarti kami menolak pengangkatan petugas MBG. Program ini baik dan dibutuhkan. Namun ada sektor yang jauh lebih prioritas, yakni tenaga pendidik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kondisi guru honorer di sekolah umum maupun madrasah di bawah Kementerian Agama yang hingga kini masih berjuang memperoleh kepastian status dan kesejahteraan.

“Bahkan, beberapa waktu lalu, guru madrasah sempat menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta sebagai bentuk protes atas lambannya pengangkatan mereka,” ujarnya.

“Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya negara memandang tenaga pendidik? Apakah sedemikian murah nilainya hingga kalah prioritas dengan tenaga baru?” Jelasnya.

Syukron menegaskan kesejahteraan guru sangat berpengaruh terhadap kualitas pendidikan dan kondisi psikologis peserta didik. “Jika gurunya menjerit, bagaimana keadaan muridnya?” ujarnya.

Terkait mekanisme pengangkatan petugas MBG, ia mengaku belum ada kejelasan apakah pembiayaannya akan dibebankan kepada pemerintah pusat atau daerah. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada keuangan daerah jika menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung atas kebijakan tersebut. Namun, aspirasi masyarakat, khususnya guru honorer, akan tetap disampaikan kepada pemerintah pusat melalui jalur resmi. (*)

More From Author

Di Bawah Kepemimpinan Egi-Syaiful, Lampung Selatan Tembus 12 Besar Nasional SDGs lewat I-SIM 2025

Bupati Egi Tembus Forum Internasional Jepang, Serap Sistem Pengelolaan Sampah Kelas Dunia untuk Lampung Selatan

Tinggalkan Balasan