Rokok Ilegal Masih Marak, DPRD Lampung Minta Penegakan Hukum Tak Hanya Sasar Pedagang Kecil

JURAI.ID, LAMPUNG (SMSI) – Maraknya peredaran rokok dan barang ilegal di Lampung mendapat sorotan DPRD Provinsi Lampung.

Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menilai upaya penegakan hukum selama ini belum menyasar ujung awal rantai distribusi peredaran rokok dan barang ilegal di Lampung, sehingga pedagang kecil di tingkat pengecer kerap menjadi “sasaran empuk”.

“Kita mengapresiasi kinerja Bea Cukai Sumbagbar yang mampu melampaui target penerimaan hingga 363 persen atau Rp2,53 triliun sepanjang 2025. Tapi pengawasan terhadap rokok dan barang ilegal harus lebih ketat,” kata Budiman, Kamis (22/1).

Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengancam industri rokok resmi dan lapangan pekerjaan. Budiman juga menyinggung alasan ekonomi yang sering dijadikan pembenaran masyarakat membeli rokok ilegal.

“Kalau alasannya karena murah, seharusnya berhenti merokok. Uangnya bisa dialihkan untuk kebutuhan keluarga. Selain melanggar hukum, merokok juga merugikan kesehatan dan keuangan,” ujarnya.

Budiman menekankan, penindakan harus dimulai dari pintu masuk distribusi hingga konsumen.

“Jangan sampai barang ilegal sudah beredar luas baru ditindak. Jika ditemukan, harus dimusnahkan,” tegasnya.

Pelabuhan Bakauheni dan jalur lintas Sumatera disebutnya sebagai wilayah rawan penyelundupan. Sepanjang 2025, Bea Cukai Sumbagbar berhasil mengamankan 62,5 juta batang rokok ilegal senilai potensi kerugian Rp61,67 miliar, serta menyita 17.416 liter minuman beralkohol ilegal senilai Rp1,54 miliar. (*)

More From Author

Arnando Dipastikan Pimpin Golkar Lampura

Empat Dapur SPPG MBG di Lampung Barat Disanksi, Risiko Kesehatan Anak Mengemuka

Tinggalkan Balasan