PN Gelar Sidang Wanprestasi, Hakim Agendakan Mediasi

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Sidang di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Lampung berlanjut atas pengugat wanprestasi, Saparin dan tergugat M. Tauhid pada, hari ini, Kamis (22/01/2026).

Sidang kali ini Hakim menjelaskan untuk melanjutkan perkara kembali dengan agenda mediasi antara pengugat Saparin dan tergugat M. Tauhid pada, Senin (26/01/2026).

Kronologi gugatan sebelum sudah dipaparkan oleh pengugat bahwa, gugatan tersebut didaftarkan karena tergugat diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dana pinjaman yang sebelumnya digunakan sebagai modal usaha pembelian jagung di PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI), Cheil Jedang Indonesia CJ Feed And Care Indonesia Grup Samsung, dll.

Saparin mengungkapkan bahwa M. Tauhid meminjam uang sebesar Rp128 juta dengan alasan sebagai modal usaha pembelian jagung.“Saudara M. Tauhid meminjam uang kepada saya sebesar Rp128 juta. Saat itu dia mengatakan uang tersebut akan digunakan untuk membeli jagung di CPI, Cheil Jedang Indonesia CJ Feed And Care Indonesia Grup Samsung, dll Janjinya hanya satu minggu dan sebagai jaminan, ia meninggalkan sertifikat rumah,” ungkap Saparin.

Pinjaman tersebut juga diperkuat dengan surat perjanjian tertulis yang dibuat oleh tergugat. Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa apabila tergugat tidak mampu mengembalikan uang pinjaman, maka sertifikat rumah yang dijaminkan dapat dibaliknamakan kepada penggugat.

“Dalam surat perjanjian tersebut jelas tertulis, apabila tergugat tidak sanggup mengembalikan uang yang dipinjam, maka sertifikat rumah itu bisa dibalik nama kepada saya,” jelasnya.

Namun, lanjut Saparin, hingga batas waktu yang telah disepakati, tergugat tidak juga menepati janjinya untuk mengembalikan dana pinjaman tersebut dan tergugat mengalihkan dana peminjaman tersebut ke Trading. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan perundingan telah ditempuh, tetapi tidak membuahkan hasil.

N“Dalam kenyataannya, tergugat tidak mau menepati janjinya. Saya sudah berusaha menyelesaikan secara baik-baik melalui perundingan. Bahkan sudah diberikan surat somasi pertama, kedua hingga ketiga, namun sepertinya tergugat tidak ada itikad baik daan akhirnya, saya memutuskan membawa perkara ini ke pengadilan,” jelas Saparin.

“Pekan depan seperti yang kita dengar tadi bahwa Hakim mengagendakan mediasi, saya berharap melalui proses hukum di PN Tanjungkarang, perkara ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi saya, ” ungkap Saparin. (*)

More From Author

Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

Arnando Dipastikan Pimpin Golkar Lampura

Tinggalkan Balasan