Diduga Dijebak Investasi, Nasabah Klaim Rugi Rp500 Juta dan Gelar Aksi di Kantor PT BPF Lampung

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)— Seorang nasabah bernama Ficky Rohman Saputra mengadukan dugaan praktik penyesatan oleh perusahaan pialang berjangka PT Best Profit Futures (BPF) Cabang Lampung.

Ficky mengaku mengalami kerugian hingga Rp500 juta setelah mengikuti kegiatan jual beli saham/kontrak berjangka selama dua tahun tanpa menghasilkan keuntungan.

Ficky menyatakan bahwa sebelum bergabung, dirinya diberikan janji manis oleh pihak perekrut, antara lain bahwa dana yang disetorkan aman, akan mendatangkan keuntungan, dan bisa ditarik kapan saja.

Namun, menurutnya, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Dana Dinilai “Hangus”

Ficky mengungkapkan bahwa pihak PT BPF yang menangani dirinya, yakni Rio (Pimpinan Cabang Lampung), David (karyawan perekrut), dan Pangestu (karyawan) justru menyampaikan bahwa dana yang ia investasikan telah hangus dan tidak dapat dikembalikan.

“Saya hanya ingin hak saya. Dari awal dijanjikan dana aman dan bisa ditarik kapan saja. Tapi setelah dua tahun malah dibilang hangus,” kata Ficky dalam keterangannya.

Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk penjebakan, karena tidak sesuai dengan penjelasan dan janji awal saat proses perekrutan.

Upaya Mediasi Berulang Kali Gagal

Ficky mengatakan telah beberapa kali mencoba melakukan mediasi untuk meminta kejelasan serta pengembalian dana.

Namun, ia mengaku selalu mendapat penolakan dengan alasan bahwa dirinya telah menyetujui mekanisme transaksi jual beli saham/kontrak berjangka.Menurut Ficky, penjelasan tersebut tidak sejalan dengan komitmen awal yang diberikan pihak perekrut.

Ormas TAMPIL Turun Tangan

Merasa tidak menemukan titik terang, pada Senin, 8 Desember 2025, Ficky bersama organisasi masyarakat TAMPIL yang diketuai Jemmy GR menggelar aksi di depan kantor PT Best Profit Futures Cabang Lampung.

Massa melakukan orasi untuk menuntut kejelasan dan meminta pihak perusahaan mengembalikan dana yang diklaim merugikan nasabah tersebut.

Aksi tersebut kemudian berujung pada proses mediasi, di mana beberapa perwakilan ormas dan pihak Ficky diizinkan masuk ke kantor PT BPF untuk melakukan pertemuan dengan manajemen. (*)

More From Author

Wali Kota Eva Dwiana Lepas 13 Truk Bantuan untuk Korban Banjir di Sumatera

Rugikan Negara Rp11,4 Miliar, 11,7 Juta Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Lampung

Tinggalkan Balasan